22 Maret 2022

Soal Matematika: Jika x1 dan x2 adalah akar-akar dari persamaan kuadrat 2x²-5x-3=0

 


Jika x1 dan x2 adalah akar-akar dari persamaan kuadrat 2x²-5x-3=0 dengan x1>x2 , nilai 2x1+x2 adalah .... 

A. -1

B. 2

C. 2½

D. 5½ 


Pembahasan 

Cari akar-akar persamaannya terlebih dahulu 

2x²-5x-3=0 

cari angka yang jika dikali menghasilkan 2x(-3)=-6

dan jika ditambah atau dikurangi hasilnya -5

bentuk kali dari 6 = 1x6 atau 2x3

perkalian -2x-3 jika ditambahkan bisa menghasilkan angka -5, namun hasil perkaliannya menjadi 6 (bukan negatif) 

yang memungkinkan adalah angka 1 dan 6 dengan +1 dan -6 

yang bisa dibagi dengan angka 2 yang di bawah adalah (2x-6) menjadi (x-3) 

= (2x+1)(x-3) 

akar-akar persamaannya:

2x+1=0

2x=-1

x= -½

atau 

x-3=0

x=3


x1>x2 sehinggax1=3 dan x2= -½

masukkan ke 2x1+x2 

2x1+x2=2(3)+(-½)=6-½=5½

Jawabannya D

Share: 

Soal Matematika: Sebuah Peluru Ditembakkan ke Atas Tinggi Roket Dinyatakan Dalam h(t)


Sebuah peluru ditembakkan ke atas. Tinggi roket dinyatakan dalam h(t) meter. Setelah waktu t detik, dirumuskan dengan h(t)=30t-5t². Tinggi maksimum yang dapat dicapai oleh peluru tersebut adalah ....

A. 45 meter

B. 40 meter

C. 30 meter

D. 25 meter


Pembahasan

Cara 1 

Gunakan turunan 

h(t)=30t-5t² 

pangkat milik t dikalikan dengan angka di depannya, kemudian pangkat t dikurangi 1

t yang pangkatnya cuma satu, maka t-nya hilang 

h'(t)=30-10t    (harus sama dengan 0) 

30-10t=0

-10t=-30


peluru mencapai ketinggian puncaknya pada waktu t = 3 detik

masukkan t=3 ke dalam h(t)=30t-5t² 

h(3)=30(3)-5(3)²=90-45=45 

Jadi, tinggi maksimum peluru adalah 45 meter 

Jawaban A


Cara 2

Gunakan x=-b/2a 

peluru mencapai ketinggian puncaknya pada waktu t = 3 detik

masukkan t=3 ke dalam h(t)=30t-5t² 

h(3)=30(3)-5(3)²=90-45=45 

Jadi, tinggi maksimum peluru adalah 45 meter 

Jawaban A

 

Cara 3

Masukkan angka secara manual ke h(t)=30t-5t²

h(1)=30(1)-5(1)²=30-5=25 

h(2)=30(2)-5(2)²=60-20=40

h(3)=30(3)-5(3)²=90-45=45 

h(4)=30(4)-5(4)²=120-80=40 

Jadi, tinggi maksimum peluru adalah 45 meter 

Jawaban A

Share: 

Soal Matematika: Bola Besi Dengan Volume 120 Liter Dimasukkan ke Dalam Tabung


Bola besi dengan volume 120 liter dimasukkan ke dalam tabun yang penuh berisi air

Bola besi dengan volume 120 liter dimasukkan ke dalam tabun yang penuh berisi air. Volume air yang tersisa di dalam tabung adalah .... 

A. 30 liter

B. 40 liter

C. 50 liter 

D. 60 liter


Pembahasan

Yang diketahui adalah volume bola 120 liter 

Gunakan perbandingan volume bola dengan tabung 

volume bola : volume tabung

dengan t = tinggi tabung = diameter = 2 x jari-jari = 2r 

dikalikan silang 

πr³ bisa dicoret-coret tinggal 4:6 atau 2:3

volume bola bernilai 2 → 120 liter (dikalikan 60)

volume tabung bernilai 3 → 180 liter

Gunakan perbandingan


Jika volume bola adalah 120 liter, volume tabung adalah 180 liter 

Jadi,volume yang tersisa di dalam tabung = 180-120 = 60 liter

Jawaban D

Share: 

19 Maret 2022

Contoh Soal Isian Tes Perangkat Desa

LUBER kepanjangan dari ....

LUBER = Langsung, Umum, Bebas, Rahasia 

Jurdil = Jujur, Adil

-----

Dalam melaksanakan tugas legislasi, DPR berfungsi membuat .... bersama pemerintah.

Jawaban: Undang-undang

-----

Apa kepanjangan dari LPM dan BPD? 

LPM = Lembaga Pemberdayaan Masyarakat 

BPD = Badan Permusyawaratn Desa 

-----

Dalam melaksanakan tugas dan administrasinya Bupati dibantu oleh .... 

Jawaban: wakil bupadi dan perangkat daerah 

----

Dalam melaksanakan tugas kewilayahannya Kepala Desa dibantu oleh .... 

Jawaban: Sekretaris Desa 

-----

Buku yang digunakan untuk administrasi keuangan disebut dengan .... 

Jawaban: buku kas 

-----

Kekayaan desa yang diperuntukkan untuk pembangunan desa diperoleh dari kekayaan desa yang disebut .... 

Jawaban: dana desa

----

Lembaga yang bertugas untuk melaksanakan pembangunan di desa saat ini dikenal dengan istilah .... 

Jawaban: Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Share: 

Tanah Carik, Bengkok, dan Titisari

Tanah carik atau tanah bengkok adalah lahan garapan milik desa. Tanah ini tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa, tetapi boleh disewakan oleh orang yang diberi hak untuk mengelolanya. 

Tanah carik desa atau disebut juga sebagai tanah jabatan adalah hak pejabat desa atas wewenang untuk memungut hasil tanah itu selama memangku jabatan. Tanah carik desa ini dapat dipergunakan sendiri oleh kepala desa atau di berikan kepada masyarakat untuk dikelola. 


Tanah Bengkok:

1. Tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dan sebagainya) 

2. Tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang 

3. Tanah jabatan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanah bengkok adalah tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dan sebagainya). Arti lainnya dari tanah bengkok adalah tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang.


Titisari adalah tanah desa yang hasilnya untuk membiayai keperluan desa.

Share: 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa (Kades)

Jelaskan apa tugas pokok dan fungsi kepala Desa?

Permendagri No.84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Pasal 6 ayat (2) dan (3)

(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

(2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: 

a) menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. 

b) melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. 

c) pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. 

d) pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. 

e) menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Share: 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD mempunyai tugas:

a. menggali aspirasi masyarakat; 

b. menampung aspirasi masyarakat; 

c. mengelola aspirasi masyarakat; 

d. menyalurkan aspirasi masyarakat; 

e. menyelenggarakan musyawarah BPD; 

f. menyelenggarakan musyawarah Desa; 

g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; 

h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; 

i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 

j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; 

k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 

l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan 

m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


BPD mempunyai fungsi: 

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 

c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Share: 

18 Maret 2022

Tes Wawancara Perangkat Desa atau Pamong Kalurahan

Apa saja yang ditanyakan saat tes wawancara calon perangkat desa? 

1. Ideologi kebangsaan 

a. Pancasila (sila, makna)

b. Simbol Garuda Pancasila (gambar, makna)

c. Makna Bhinneka Tunggal Ika

d. Pengamalan sila Pancasila (contoh sikap atau peristiwa) 

e. Arti Pancasila (dari bahasa apa?) 

f. Sejarah lahirnya Pancasila

2. Wawasan kebangsaan 

a. Tentang Indonesia (nama dan jumlah pulau, suku) 

b. UUD 1945 (pembukaan, pasal) 

c. NKRI

3. Motivasi pendaftar 

a. Mengabdi kepada bangsa dan negara 

b. Mengabdi kepada masyarakat 

c. Mengamalkan ilmu yang dimiliki 

d. Agar lebih bermanfaat kepada masyarakat 

e. Hindari motivasi karena gaji

4. Pengetahuan pemerintahan desa 

a. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) posisi yang dilamar 

b. Tupoksi perangkat desa yang lain 

c. UU Desa 

d. Nama kades, gelar, alamat 

e. Nama perangkat desa dan BPD

f. Monografi desa (batas utara selatan barat timur, jumlah dusun, RW, dan RT, nama kadus, kode pos)

5. Rencana kerja apabila menjadi perangkat desa 

a. Utarakan ide yang sewajarnya dan jangan berlebihan

b .Berbakti kepada desa dan masyarakat

c. Berusaha memberikan yang terbaik 

d. Berusaha memajukan desa bersama teman-teman perangkat desa lainnya

e. Jangan menyinggung kinerja kepala desa


Beda daerah bisa jadi beda pertanyaan, tergantung 

Pastikan bisa menjawab meskipun jawaban tidak benar, selama tidak asal-asalan. 


Sumber youtube: https://www.youtube.com/watch?v=lp5UmJiZCLU

Langsung cuss subscribe channelnya Pak Yasin Yusuf! Ilmunya banyak banget!



Share: 

Berkas Pendaftaran Perangkat Desa atau Pamong Kalurahan Yang Harus Dipersiapkan

Keterangan untuk berkas di bawah ini bisa jadi berbeda tiap daerah

Berdasarkan Kelengkapan Lampiran Pendaftaran Calon Perangkat Desa atau Pamong Kalurahan sebelumnya, berikut berkas yang harus dipersiapkan untuk mendaftar menjadi calon perangkat desa atau pamong kalurahan: 

1. Surat permohonan pencalonan diri (lamaran) yang ditulis sendiri

Surat cukup ditujukan kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengangkatan. Biasanya sudah ada contoh dari panitia, tinggal disalin saja! Surat yang dibuat sejumlah 2 lembar: yang satu diberi materi Rp10.000,00 dan yang satu lagi tanpa materai. 

Berkas yang nantinya dikumpulkan ada 2 bendel dan dilengkapi lampiran pada no.2 di bawah ini. 

Bendel 1: surat permohonan bermaterai Rp10.000,00 dan lampiran asli

Bendel 2: surat permohonan tanpa materai dan lampiran fotokopi

2. Fotokopi KTP yang dilegalisasi oleh Dukcapil (khusus KTP lama)

KTP elektronik tidak perlu dilegalisasi.

3. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai Rp10.000,00

Formulir biasanya sudah disediakan oleh panitia, tinggal minta saja.

4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika bermaterai Rp10.000,00

Formulir biasanya sudah disediakan oleh panitia, tinggal minta saja.

5. Fotokopi Ijazah/surat tanda tamat belajar dari SD sampai SMA atau perguruan tinggi yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 6 bulan terakhir 

Harus ada tanggal, bulan, tahun, nama jabatan, unit kerja, tanda tangan basah pejabat (bukan tanda tangan stempel), nama pejabat, dan stempel basah unit kerja (bukan hasil fotokopi). 

Legalisasi bisa dilakukan di sekolah asal atau langsung saja ke Dinas Pendidikan terdekat.

Tidak cuma lulusan pendidikan formal, lulusan PKBM/SKB Paket C bisa mengikuti pendaftaran perangkat desa. Legalitas atau pengakuan ijazahnya sama. Kalian yang tidak bisa mengikuti pendidikan di sekolah formal masih bisa mengabdikan diri kepada masyarakat. 

Ingat, perangkat desa atau pamong kalurahan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, sedangkan Kepala Desa adalah SMP atau sederajat.

6. Fotokopi akta kelahiran yang sudah dilegalisasi pejabat yang berwenang (Dukcapil) dalam jangka waktu 6 bulan terakhir 

Akta kelahiran yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisasi

7. Surat keterangan berbadan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah 

Surat keterangan ini bisa didapatkan di Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah terdekat dan bisa disiapkan di awal jadwal pendaftaran calon perangkat desa atau pamong kalurahan dibuka.

8. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari pengadilan negeri

Surat keterangan ini bisa dilakukan secara online dengan mengakses https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk - unduh file PDF petunjuk penggunaan web klik di sini

Pastikan sudah mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian terdekat sebagai syarat untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana ini. Dokumen lain yang diperlukan adalah KTP/SIM/Paspor dan foto.

Apabila melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, setelah 5 tahun menjalani pidana penjara, calon pendaftar bisa mengikuti pendaftaran dengan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebaga pelaku kejahatan berulang-ulang.

9. Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya dari pengadilan negeri

Cara mendapatkan surat ini sama seperti surat keterangan tidak pernah dipidana di atas.

10. Daftar riwayat hidup 

Biasanya berisi biodata, riwayat pendidikan dari SD sampai SMA atau perguruan tinggi, pengalaman berorganisasi, pengalaman bekerja, keterampilan yang dimiliki, dll.


Untuk berkas lainnya tidak dibahas. 


Jangan lupa konsultasi dengan panitia, apakah berkas sudah memenuhi syarat atau belum. 

Semangat!

Share: 

Kelengkapan Lampiran Pendaftaran Calon Perangkat Desa atau Pamong Kalurahan

Kelengkapan di bawah ini bisa jadi sedikit berbeda dengan daerah lain 

Berdasarkan Syarat Menjadi Perangkat Desa atau Pamong Kalurahan sebelumnya, berikut hal-hal yang harus dikumpulkan oleh calon perangkat desa atau pamong kalurahan saat mendaftar:

(1) Bakal calon mengajukan surat permohonan pencalonan diri dengan tulisan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan 1 (satu) bendel disertai dengan lampiran asli dan 1 (satu) bendel lainnya tanpa materai disertai dengan lampiran fotokopi. 

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua panitia pengangkatan dilampiri persyaratan berupa: 

a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, kecuali untuk KTP Elektronik tidak memerlukan legalisir; 

b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 

c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 

d. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dimiliki dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; 

e. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 

f. surat keterangan berbadan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah atau aparat kesehatan yang berwenang; 

g. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari pengadilan negeri; 

h. surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 

i. daftar riwayat hidup; 

j. surat izin dari pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil; 

k. surat pengunduran diri yang telah dilegalisasi bagi anggota TNI dan POLRI; 

l. surat izin dari Bupati bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan; 

m. surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan atau staf Pamong Kalurahan; 

n. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan background merah sebanyak 4 (empat) lembar; 

o. surat pernyataan tidak rangkap jabatan bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 

p. surat pernyataan kesanggupan berpenduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan XYZ setelah ditetapkan sebagai Pamong Kalurahan bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

 

Total materai yang dibutuhkan ada 5 buah: surat permohonan pencalonan diri, surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan memegang teguh Pancasila UUD 1945, surat pernyataan tidak rangkap jabatan, surat pernyataan tinggal di Kalurahan XYZ.

Share: