Kelengkapan di bawah ini bisa jadi sedikit berbeda dengan daerah lain
Berdasarkan Syarat Menjadi Perangkat Desa atau Pamong Kalurahan sebelumnya, berikut hal-hal yang harus dikumpulkan oleh calon perangkat desa atau pamong kalurahan saat mendaftar:
(1) Bakal calon mengajukan surat permohonan pencalonan diri dengan tulisan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan 1 (satu) bendel disertai dengan lampiran asli dan 1 (satu) bendel lainnya tanpa materai disertai dengan lampiran fotokopi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua panitia pengangkatan dilampiri persyaratan berupa:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, kecuali untuk KTP Elektronik tidak memerlukan legalisir;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
d. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dimiliki dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. surat keterangan berbadan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah atau aparat kesehatan yang berwenang;
g. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari pengadilan negeri;
h. surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. daftar riwayat hidup;
j. surat izin dari pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil;
k. surat pengunduran diri yang telah dilegalisasi bagi anggota TNI dan POLRI;
l. surat izin dari Bupati bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan;
m. surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan atau staf Pamong Kalurahan;
n. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan background merah sebanyak 4 (empat) lembar;
o. surat pernyataan tidak rangkap jabatan bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
p. surat pernyataan kesanggupan berpenduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan XYZ setelah ditetapkan sebagai Pamong Kalurahan bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Total materai yang dibutuhkan ada 5 buah: surat permohonan pencalonan diri, surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan memegang teguh Pancasila UUD 1945, surat pernyataan tidak rangkap jabatan, surat pernyataan tinggal di Kalurahan XYZ.
0 comments:
Posting Komentar