18 Maret 2022

Kelengkapan Lampiran Pendaftaran Calon Perangkat Desa atau Pamong Kalurahan

Kelengkapan di bawah ini bisa jadi sedikit berbeda dengan daerah lain 

Berdasarkan Syarat Menjadi Perangkat Desa atau Pamong Kalurahan sebelumnya, berikut hal-hal yang harus dikumpulkan oleh calon perangkat desa atau pamong kalurahan saat mendaftar:

(1) Bakal calon mengajukan surat permohonan pencalonan diri dengan tulisan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan 1 (satu) bendel disertai dengan lampiran asli dan 1 (satu) bendel lainnya tanpa materai disertai dengan lampiran fotokopi. 

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua panitia pengangkatan dilampiri persyaratan berupa: 

a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, kecuali untuk KTP Elektronik tidak memerlukan legalisir; 

b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 

c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 

d. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dimiliki dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; 

e. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 

f. surat keterangan berbadan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah atau aparat kesehatan yang berwenang; 

g. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari pengadilan negeri; 

h. surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 

i. daftar riwayat hidup; 

j. surat izin dari pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil; 

k. surat pengunduran diri yang telah dilegalisasi bagi anggota TNI dan POLRI; 

l. surat izin dari Bupati bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan; 

m. surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan atau staf Pamong Kalurahan; 

n. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan background merah sebanyak 4 (empat) lembar; 

o. surat pernyataan tidak rangkap jabatan bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 

p. surat pernyataan kesanggupan berpenduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan XYZ setelah ditetapkan sebagai Pamong Kalurahan bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

 

Total materai yang dibutuhkan ada 5 buah: surat permohonan pencalonan diri, surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan memegang teguh Pancasila UUD 1945, surat pernyataan tidak rangkap jabatan, surat pernyataan tinggal di Kalurahan XYZ.

Share: 

0 comments:

Posting Komentar