17 Maret 2022

Tugas Pokok Polisi Adalah di Bidang ….

Menurut UU No.2 Tahun 2022 tentang Kepolisisan Negara Republik Indonesia pasal 2, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang 

1. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas);

2. penegakan hukum;

3. perlindungan;

4. pengayoman; dan

5. pelayanan kepada masyarakat.

Download UU No.2 Tahun 2022

-----

Tugas Pokok Polisi adalah di bidang….
a. pertahanan
b. perdamaian
c. kamtibmas
d. hukum dan kamtibmas

 

Jawaban d. hukum dan kamtibmas sesuai dengan isi pasal di atas dan lebih banyak daripada opsi c yang hanya kamtibmas.

Share: 

0 comments:

Posting Komentar